BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan “adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul “Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat. Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van NederlandschIndie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda. Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van Vollenhoven dianggap sebagai Bapak Hukum Adat karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat bagi hukum yang digunakan oleh Bumiputera merupakan buah pemikiran Van Vollenhoven. Jika diamati sebenarnya asal mula hukum adat itu dari Bahasa Arab yaitu “adati” yang berarti kebiasaan masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan timbullah teori “Receptio in complexu” dari Van den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat itu merupakan penerimaan dari hukum agama yang dianut oleh masyarakat”. Tetapi hal ini ditentang keras oleh Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn. Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap perkembangan hukum adat, tetapi tidak begitu besar pengaruhnya karena pengaruh hukum agama hanya terbatas pada beberapa daerah saja.
B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat dari para Sarjana itu banyak sekali. Para itu banyak sekali. Para sarjana seperti Van Vollenhoven, Ten Haar. BZN, dan Djojodigoeno mengemukakan pendapat mereka dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan
· Analisis untuk menentukan sebenarnya apa itu hukum adat ?
· Mengapa hukum adat harus ditemukan ?
· Mengapa hokum agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?
C. Rumusan Masalah
· Bagaimanakah pandangan Van Vollenhoven, Ten Heaar, BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
· Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Apa arti penting hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda sampai sekarang ? -
· Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar. BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hokum agama ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno tentang Hukum Adat. Pandangan para tokoh mengenai hukum adat itu sangat comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan Van Vollenhoven tentang hukum adat. Van Vollenhoven adalah Bapak hukum adat Indonesia yang memberikan ketegasan dan persoalan mengenai hukum adat. Walaupun Van Vollenhoven belum pernah ke Indonesia, tetapi pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa Indonesia.
Menurut Van Vollenhoven Hukum adat itu merupakan tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN mendifinisikan hukum itu sebagai keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat dan aturan-aturan itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Keputusan yang tertulis itu merupakan keputusan raja. Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum adat karena hakim harus bijaksana sebagai titik pangkal masyarakat dalam menegakkan hukum. Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN ada juga Sarjana hukum adat dari Indonesia yaitu Prof. Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Menurut
Prof. Djojodigoeno hukum itu dapat terlihat dari pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif), pernyataan yang berwujud Jurisprudency yaitu yudikatif, eksekutif dan kepolisian,. Pernyataan yang berwujud keputusan kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2. Alasan Hukum Adat harus ditemukan dan arti penting hokum adat bagi rakyat Hindia Belanda dari zaman Hindia-Belanda sampai sekarang. Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia- Belanda. Tetapi pada saat itu kolonial Belanda tidak pernah mengakui keberadaan hukum adat Bangsa Indonesia, yang mereka akui dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia hanyalah hukum barat sesuai dengan hukum bangsa Belanda. Bangsa Indonesia wajib mengikuti hukum yang telah diterapkan itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook itu akhirnya menyatu dalam hukum Indonesia. Walaupun koloni pernah memperbolehkan indonesia menggunakan hukum agama itu hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa Indonesia.
3. Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama. Ada yang mengatakan bahwa hukum adat itu berasal dari hukum agama. Secara teori hal tersebut dapat dibenarkan karena adat istiadat merupakan suatu golongan hukum yang dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori itu ditentang oleh Snouchk Hurgranje, Van Vollenhoven dan Ter Haar. HZN. Alasan Snouchk Hurgronje menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum
agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun tidak jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje yaitu hukum waris merupakan hukum adat asli, tidak dipengaruhi oleh hukum agama karena merupakan himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur masyarakat.
Van Vollenhoven mempunyai persepsi yang berbeda, walaupun sama-sama menentang, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya “Adat recht II”. Van Vollenhoven mengatakan bahwa dalam menentukan apakah benar bahwa hukum adat tidak berasal dari agama, maka harus diadakan tujuan kembali sampai pada waktu islam berkembang di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia. (Prof. Imam Sudiyat, S.H. Asas-asas hukum Adat Bekal Pengantar, Maka menurut Van Vollenhoven untuk membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini : Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia Walaupun sebenarnya pada abad pertengahan, Indonesia mempunyai sarjana hukum, tetapi mereka hanya merupakan praktek dan bukan sarjana hukum, tetapi mereka hanya merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan hukum adat untuk orang asing (Van Vollenhoven. Oleh karena itu maka hukum adat harus ditemukan dan diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu terdapat ciri khas bangsa Indonesia.
Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia asch Genootschap Van Kunsten en Wetenschappen” atau lembaga yang merupakan lembaga tertua di Indonesia dan lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap penelitian hokum adat selanjutnya. (Van Volenhoven penemuan hukum adat Arab Kekuasaan Ummayah Madinah Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hokum lainnya karena hukum adat itu dapat berhubungan dengan hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena jika hakim tidak dapat memutus suatu perkara yang tidak ada dasar hukumnya maka hakim dapat mencari dan menggali sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat. Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia Hukum adat itu sangat penting bagi bangsa Indonesia, seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa hukum adat itu bisa menjadi hukum yang tegas bagi masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum adat itu merupakan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht) karena masyarakat Baduy akan memberi sanksi pada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat. Selain masyarakat Baduy juga masih banyak suku- suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar. BZN dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi dalam keputusan-keputusan yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia yang harus ditemukan dan diberlakukan dalam hukum adat Indonesia dan hukum adat pun mempunyai kaitan dengan hukum agama walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap hukum adat karena terdapat perbedaan antara hokum adat dan hukum agama, sehingga untuk membuktikannya kita harus melakukan analisis terhadap hukum agama mulai dari agama islam berkembang di arab sampai berkembang di Indonesia.
B. Saran
Walaupun hukum agama tidak berpengaruh terhadap hukum adat, tetapi kita harus seimbang dalam menjalankan keduanya begitupun dengan hukum barat karena hokum Indonesia saat ini memakai ketiga hukum itu sesuai dengan pasal 11 aturan peralihan UU 1945. Maka ketiga hukum itu harus kita jaga dan pelihara agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu, jika hakim tidak dapat memecahkan masalah karena tidak ada UU yang mengaturnya, maka hakim wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.
DAFTAR PUSTAKA
C.Van Vollenhoven. 1987. Penentuan Hukum Adat. Jakarta;
Djambatan.
Prof. Sudiyat Iman, S.H. 1991. Asas-Asas Hukum Adat Bekal
Pengantar. Yogyakarta; Liberty.
www.gatra.com
www.hukumonline.com
No comments:
Post a Comment