Wednesday, October 26, 2011

Hukum Dan Kekuasaan

Yang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah. Sebaliknya hukum itu pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, membatasi ruang gerak dan memaksa. Hukum adalah kekuasaan, yaitu kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.

Akan tetapi karena adanya penguasa yang menyalahgunakan hukum serta menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingannya sendiri, maka muncullah istilah rule of law. Rule of law artinya pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur, menguasai dan memaksa adalah hukum. Inilah yang dinamakan supremasi hukum.

Berikut pengertian rule of law dari beberapa tokoh.
1. Menurut Dicey, rule of law mengandung tiga unsur, yaitu hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang, persamaan kedudukan di mata hukum dan supremasi aturan-aturan hukum.
2. Menurut Julius Stahl, rule of law mengandung empat unsur, yaitu adanya pengakuan hak asasi manusia, adanya pemisahan kekuatan, pemerintahan berdasarkan peraturan dan adanya peradilan tata usaha negara.
»»  READMORE...

Subyek Dan Obyek Hukum

Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
»»  READMORE...

Sifat Sifat Hukum

Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Hukum di Indonesia ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda. Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.

Tetapi bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para ahli hukum di Indonesia. Pendapat kami sementara ini adalah hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain. Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku begitu lama dengan waktu yang singkat. Akan tetapi kami yakin suatu saat nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata, dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.

Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut. Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum. Semoga saja di masa mendatang lebih banyak ahli hukum yang peduli akan hukum di Indonesia. Amien.
»»  READMORE...

Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut Saya hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.
»»  READMORE...

Latar Belakang Munculnya Hukum


Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.

Adapun manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat adalah :
1. untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
2. untuk membela diri.
3. untuk memperoleh keturunan.

Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.

Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum. Demikianlah latar belakang yang menyebabkan munculnya hukum.
»»  READMORE...

Sumber Sumber Hukum


Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
»»  READMORE...