Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah. Sebaliknya hukum itu pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, membatasi ruang gerak dan memaksa. Hukum adalah kekuasaan, yaitu kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.
Akan tetapi karena adanya penguasa yang menyalahgunakan hukum serta menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingannya sendiri, maka muncullah istilah rule of law. Rule of law artinya pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur, menguasai dan memaksa adalah hukum. Inilah yang dinamakan supremasi hukum.
Berikut pengertian rule of law dari beberapa tokoh.
1. Menurut Dicey, rule of law mengandung tiga unsur, yaitu hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang, persamaan kedudukan di mata hukum dan supremasi aturan-aturan hukum.
2. Menurut Julius Stahl, rule of law mengandung empat unsur, yaitu adanya pengakuan hak asasi manusia, adanya pemisahan kekuatan, pemerintahan berdasarkan peraturan dan adanya peradilan tata usaha negara.
No comments:
Post a Comment