Wawasan Cyber-Politics: Hakctivism, Cybercrime/Cybermafia, Cyberterrorism, dan Cyberwarfare
Dunia global dan kemajuan teknologi modern, perkembangan internet beserta aktivitas di dunia maya/cyber tidak terlepas dari meningkatnya aksi-aksi kejahatan dan kriminalitas untuk tujuan profit, sosial-politik atau sebaliknya hanya sekedar penyebaran ideologi individu semata. Namun yang sangat disayangkan hari ini, masyarakat umum ternyata masih agak awam dalam memahami perbedaan diantara aksi-aksi di dunia maya yang kerap melibatkan teknik hacking komputer dengan beragam motif tersebut.
Sederhananya, seorang kriminalitas cyber di dunia maya (cracker=perusak) berbeda dengan hacker, berbeda dengan hacktivist, berbeda dengan cyberterrorist.
Hacktivism
Sebut saja Political Acktivism atau yang dikenal dengan istilah ‘Hacktivism’ yang berbeda secara definisi dan implementasi dengan Cybercrime apalagi Cyberterrorism. Namun pembedaan ini menjadi kabur seiring dengan minimnya informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga konotasi negatif kerap melekat dan sebaliknya mereka para pemula yang minim wawasan (baca: internet users/pecinta teknologi) justru semakin terbodohi oleh statement-statement antipolitik di dunia maya.
Hacktivism secara definisi dimaknai sebagai aksi yang tidak menggunakan kekerasan fisik juga tidak menimbulkan kekerasan fisik secara langsung dengan menggunakan teknik hacking komputer untuk tujuan-tujuan politis. Mengutip Samuel dalam pembatasan disertasi Harvard nya “hacktivism is the nonviolent use of illegal or legally ambigous digital tools in pursuit of political ends.” Bentuk aksi Hacktivism misalnya seperti yang dilakukan kelompok Hacktivism pertama the Cult of the Dead Cow di Amerika salahsatunya lewat aksi developing ‘Goolag Tool’ sebagai bentuk protes atas dominasi microsoft, atau kelompok The Electrohippies di Inggris dengan Gerakan propaganda Anti-Globalisasi nya di dunia maya.
Hacktivism berbeda dengan Cyber-crime dan Cyberterrorism yang dari aksi non-fisiknya dapat menimbulkan kekerasan fisik di dunia nyata. Seorang hacktivist tidak melakukan aksi (sekalipun ilegal) untuk tujuan profit atau menciderai internet users atau individu dan kelompok di dunia nyata. Diantara aksi-aksi Hacktivism yang dikenal umum oleh masyarakat global adalah DDoS Attack, Political Defacement/Cracking, penyerangan email, Hacking and Computer Breaks-in, serta penyebaran virus komputer dan worm (I LOVE U Virus).
Cybercrime
Cybercrime menurut European Commission secara definisi “criminal offences commited by means of electronic communication networks and information system or againts such networks and systems”, yang digolongkan sebagai aksi Cybermafia jika kelompok penjahat dunia maya tersebut terorganisir. Kegiatan kriminalitas siber kelas dunia salah satunya seperti yang terjadi ditahun 2001 ketika 150 expert internet users melakukan rapat di Eropa bagian Timur tepatnya Ukraina untuk membentuk suatu organisasi kriminal ‘CarderPlanet’ dibawah pimpinan Dmitry Glubov sebagai ‘the Godfather’ dengan pemahaman dasar bahwa internet mampu menciptakan kesempatan money laundry dan profit making. Kelompok yang tergolong mafiacyber ini mengorganisir pencurian data kartu kredit lalu menjualnya melalui aksinya yang dikenal dengan ‘trafficking banking data.’
Cyberterrorism
Cyberterrorism adalah bentuk extreme lain dalam terminologi dunia modern yang melibatkan aksi-aksi dengan teknologi untuk tujuan politis lewat aksi kriminalitas maya seperti penyerangan sistem komputer, networks, yang tujuannya membahayakan, merugikan bahkan dapat menciderai kehidupan manusia dan mengancam keamanan nasional suatu negara. Diantara aksi mereka seperti mencari kelemahan (vulnerability) dalam sistem kontrol transportasi (traffic control system) target.
Mengutip satu definisi umum, menurut agen FBI Mark Pollitt ‘cyberterrorism is the premeditated, politically motivated attack againts information, computer systems, computer programs, and data which result in violence againts noncombatant targets by subnational groups or clandestine agents. Ditambahkan Danning, pakar cyber-politics, bahwa aksi-aksi terorisme melalui dunia cyber dapat menyebabkan kerugian-kerugian yang sangat serius, bisa berupa kesulitan ekonomi sampai dengan menghilangkan kekuasaan suatu Pemerintahan atau membuat collaps Perusahaan target di suatu negara.
Diawal-awal kemunculannya salah satu aksi cyberterrorism yang menyita banyak perhatian dunia global diantaranya yang terjadi di Jepang tahun 1995 dimana sebuah software yang disusupkan terroris berhasil mengacaukan jalur transportasi di Tokyo yang membunuh 12 orang dan melukai lebih dari 6000 orang.
Cyberwarfare
Aksi-aksi diatas tidak jauh berbeda dengan ‘Cyberwarfare’ dalam terminology Cyber-Politics yang belakangan ini semakin marak diperbincangkan dan dipromosikan media-media di penjuru dunia, terutama semenjak penyerangan stuxnet ke Instalasi Pengayaan Uranium Iran.
Istilah-istilah seperti Aurora, Stuxnet, Ghosnet sampai Wikileaks Takedown dan semua konsepsi global terkait digunakannya technology hacking komputer untuk tujuan-tujuan politik dalam format Perang Dunia Maya, disinilah pembahasan Cyber-Warfare sesunggungguhnya dapat difokuskan.
Cyberwarfare atau Perang Cyber adalah aksi-aksi dunia maya yang melibatkan penggunaan teknik hacking komputer didasari oleh kepentingan-kepentingan Pemerintah suatu negara untuk tujuan-tujuan politik (ekonomi-sosial, dll) melalui aksi-aksi spionase atau sabotase sampai otoritas ‘system remote’ terhadap komputer target, yang dapat merugikan dan menimbulkan kerusakan yang signifikan.
No comments:
Post a Comment