Monday, April 30, 2012

Cara Scan dengan Canon Pixma MP258


Diasumsikan bahwa driver telah terinstall…
Langsung aja, begini cara scannya…
Cara pertama:
1. masukkan file yang akan di scan, pastikan kertas dalam area scan
2. klik tombol scan yang ada pada printer, jika muncul seperti dibawah ini berarti proses scan sedang berjalan

3. Setelah proses scan selesai, maka akan keluar seperti dibawah ini

4. Klo dsini sudah tersimpan dalam file .pdf… Bila ingin membuka cukup klik “Open Pdf File”

Cara kedua dengan Adobe Photoshop:
1. Buka Adobe Photoshop
2. Klik File-Import-Canon, seperti pada gambar

3. Maka akan keluar kotak dialog seperti gambar dibawah, selanjutnya klik scan

4. File telah terscan dan selesai, tinggal save aj.
»»  READMORE...

Perseroan Terbatas



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Perseroan Terbatas(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


B.    Rumusan Masalah
a.    Apakah Perseroan Terbatas itu Menurut UU Nomor 1 Tahun 1995
b.    Apakah Pengertian saham Dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
c.    Apa Saja Struktur Kepengurusan Dalam Perseroan Terbatas Tugas Dan Wewenagngnya Masing-Masing

C.   Tujuan
a.    Untuk  Mengetahui Perseroan Terbatas  Menurut UU Nomor 1 Tahun 1995
b.    Untuk  Mengetahui Pengertian saham Dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
c.    Menjelaskan Struktur Kepengurusan Dalam Perseroan Terbatas Tugas Dan Wewenagngnya Masing-Masing

















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Perseroan Terbatas Menurut UU Nomor 1 Tahun 1995

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
6. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
7. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.


Pasal 2

Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Pasal 3

(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan
melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan
pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan
kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Pasal 4
Terhadap perseroan berlaku Undang-undang ini, Anggaran Dasar perseroan, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar

B.   Pengertian saham Dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
(3) Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua)
orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut
pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada
orang lain.
(4) Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
pemegang saham tetap kurang dari 2(dua) orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas permohonan
pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
(5) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan dalam ayat (3), serta ayat (4) tidak
berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
(6) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(7) Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
surat kuasa.

Pasal 8
(1) Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, sekurang-  kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah
saham, dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
(2) Akta Pendirian tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 9
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) para
pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan
melampirkan Akta Pendirian perseroan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis beserta alasannya dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 10
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan
saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan didirikan, harus
dicantumkan dalam Akta Pendirian.
(2) Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diletakkan pada Akta Pendirian.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi,
maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan.

Pasal 11
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan perseroan sebelum
perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila:
a. perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh
pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
b. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan
pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan; atau
c. perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan
atas nama perseroan.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima, tidak
diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh perseroan, maka masing-masing pendiri yang
melakukan perbuatan

C.  Struktur Kepengurusan Dalam Perseroan Terbatas Tugas Dan Wewenagngnya Masing-Masing
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisarismemiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
C.   Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·         Memberhentikan direksi atau komisaris
·         Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
·         Mengevaluasi kinerja perusahaan
·         Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
·         Menentukan kebijakan perusahaan
·         Mengumumkan pembagian laba ( dividen )








                                                      

BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Perseroaan terbatas menurut undang-undang no 1 tahun 1945 adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha yang dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, yang dimana saham adalah penyertaan kepemilikan sebagian badan dalam suatu perseroaan kepada seseorang atau lebih, yang dimana sturktur keangotaannya dan cara berdirinya sesuai dengan peraturan perundang-undangngan

















DAFTAR PUSTAKA
Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita

»»  READMORE...

Tata Cara Perkawinan Adat Bugis




BAB   I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, sentuhan tekhnologi modern telah mempengaruhi dan menyentuh masyarakat Bugis Bone, namun kebiasaan-kebiasaan yang merupakan tradisi turun menurun bahkan yang telah menjadi Adat masih sukar untuk dihilangkan. Kebiasan-kebiasaan tersebut masih sering dilakukan meskipun dalam pelaksanaannya telah mengalami perubahan, namun nilai-nilai dan makna masih tetap terpelihara dalam setiap upacara tersebut.
Ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Bugis Bone yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya, masyarakat Bugis Bone khususnya menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral, artinya mengandung nilai-nilai yang suci.
Terdapat bagian-bagian tertentu pada rangkaian upacara tersebut yang  bersifat tradisional. Dalam sebuah pantun Bugis (elong) dikatakan : Iyyana kuala sappo unganna panasae na belo kalukue. Yang artinya Kuambil sebagai pagar diri dari rumah tangga ialah kejujuran dan kesucian. Dalam kalimat tersebut terkadung arti yang sangat penting dalam menjalankan suatu perkawinan.



B. Rumusan Masalah
            Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Apa dan bagaimana tahap-tahap kegiatan sebelum acara akad nikah?
2.    Hal-hal apa saja yang dilakukan pada upacara sebelum akad perkawinan?
3.    Hal-hal apa saja yang dilakukan pada upacara setelah akad perkawinan?
          C. Tujuan
1.    Untuk Mengetahui Lebih Dalam Tentang Acara Akad Nikah Adat Bugis
2.    Untuk Mengetahui Tata Cara Pelaksanaann Sebelum Akad Perkawinan Adat Bugis
3.    Untuk Mengetahui Tata Cara Pelaksanaann Sesudah Akad Perkawinan Adat Bugis







BAB   II
PEMBAHASAN
1.   Tahap Tahap Pelaksanaan Perkawinan Adat Bugis
 Dalam upacara perkawinan adat masyarakat  Bugis Bone yang disebut ”Appabottingeng ri Tana Ugi”  terdiri atas beberapa tahap kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang berurutan yang tidak boleh saling tukar menukar, kegiatan ini hanya dilakukan pada masyarakat Bugis Bone yang betul-betul masih memelihara adat istiadat.
Pada masyarakat Bugis Bone sekarang ini masih kental dengan kegiatan tersebut, karena hal itu merupakan hal yang sewajarnya dilaksanakan karena mengandung nilai-nilai yang sarat akan makna, diantaranya agar kedua mempelai dapat membina hubungan yang harmonis dan abadi, dan hubungan antar dua keluarga tidak retak
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi  :
1.  Mattiro (menjadi tamu)
Merupakan suatu proses dalam penyelenggaraan perkawinan. Mattiro artinya melihat dan memantau dari jauh atau Mabbaja laleng (membuka jalan). Maksudnya calon mempelai laki-laki melihat calon mempelai perempuan dengan cara bertamu dirumah calon mempelai perempuan, apabila dianggap layak, maka akan dilakukan langkah selanjutnya.
2.  Mapessek-pessek (mencari informasi)
            Saat sekarang ini, tidak terlalu banyak melakukan mapessek-pessek karena mayoritas calon telah ditentukan oleh orang tua mempelai laki-laki yang sudah betul-betul dikenal. Ataupun calon mempelai perempuan telah dikenal akrab oleh calon mempelai laki-laki.
3.  Mammanuk-manuk (mencari calon)
Biasanya orang yang datang mammanuk-manuk  adalah orang yang datang mapessek-pessek supaya lebih mudah menghubungkan pembicaraan yang pertama dan kedua. Berdasarkan pembicaraan antara pammanuk-manuk dengan orang tua si perempuan, maka orang tua tersebut berjanji akan memberi tahukan kepada keluarga dari pihak laki-laki untuk datang kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika kemudian terjadi kesepakatan maka ditentukanlah waktu madduta Mallino (duta resmi)

4.  Madduta mallino
Mallino artinya terang-terangan mengatakan suatu yang tersembunyi. Jadi Duta Mallino adalah utusan resmi keluarga laki-laki kerumah perempuan untuk menyampaikan amanat secara terang-terangan apa yang telah dirintis sebelumnya pada waktu mappesek-pesek dan mammanuk-manuk.
Pada acara ini pihak keluarga perempuan mengundang pihak keluarga terdekatnya serta orang-orang yang dianggap bisa mempertimbangkan hal lamaran pada waktu pelamaran. Setelah rombongan To Madduta (utusan) datang, kemudian dijemput dan dipersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan. Dimulailah pembicaraan antara To Madduta dengan To Riaddutai, kemudian pihak perempuan pertama  mengangkat bicara,lalu pihak pria menguitarakan maksud kedatangannya.
Apa bila pihak perempuan menerima maka akan mengatakan ”Komakkoitu adatta, srokni tangmgaka, nakkutananga tokki” yang artinya bila demiokian tekad tuan, kembalilah tuan, pelajarilah saya dan saya pelajari tuan, atau dengan kata lain pihak perempuan menerima, maka dilanjutkan dengan pembicaraan selanjutnya yaitu Mappasiarekkeng.
6.  Mappasiarekkeng
Mappasiarekkeng artinya mengikat dengan kuat. Biasa jua disebut dengan Mappettuada maksudnya kedua belah pihak bersama-sama mengikat janji yang kuat atas kesepakatan pembicaraan yang dirintis sebelumnya.Dalam acara ini akan dirundingkan dan diputuskan segala sesuatu yang bertalian dengan upacara perkawinan, antara lain :
      a.  Tanra esso(penentuan hari)
      b.  Balanca(Uang belanja)/ doi menre (uang naik)
      c.  Sompa  (emas kawin) dan lain-lain
Setelah acara peneguhan Pappettuada selesai, maka para hadirin disuguhi hidangan yang terdiri dari kue-kue adat Bugis yang pad umumnya manis-manis agar hidup calon pengantin selalu manis (senang) dikemudian hari.
2.   Upacara Sebelum Akad Perkawinan
Sejak tercapainya kata sepakat, maka kedua belah pihak keluarga sudah dalam kesibukan. Makin tinggi status sosial dari keluarga yang akan mengadakan pesta perkawinan itu lebih lama juga dalam persiapan. Untuk pelaksanan perkawinan dilakukan dengan menyampaikan kepada seluruk sanak keluarga dan rekan-rekan. Hal ini dilakukan oleh beberapa orang wanita dengan menggunakan pakaian adat.
Perawatan dan perhatian akan diberikan kepada calon pengantin . biasanya tiga malam berturut-turt sebelum hari pernikahan calon pengantin Mappasau  (mandi uap), calon pengantin memakai bedak hitam yang terbuat dari beras ketan yang digoreng samapai hangus yang dicampur dengan asam jawa dan jeruk nipis. Setelah acara Mappasau, calon pengantin dirias untuk upacara Mappacci atau Tudang Penni.
Mappaccing berasal dari kata Paccing yang berati bersih. Mappaccing artinya membersihkan diri. Upacara ini secara simbolik menggunakan daun Pacci (pacar). Karena acara ini dilaksanakan pada malam hari maka dalam bahasa Bugis disebut ”Wenni Mappacci”.
Melaksanakan upacar Mappaci akad nikah berarti calon mempelai telah siap dengan hati yang suci bersih serta ikhlas untuk memasuki alam rumah tangga, dengan membersihkan segalanya, termasuk :  Mappaccing Ati (bersih hati) , Mappaccing Nawa-nawa (bersih fikiran), Mappaccing Pangkaukeng (bersih/baik tingkah laku /perbuatan), Mappaccing Ateka (bersih itikat).
Orang-orang yang diminta untuk meletakkan daun Pacci pada calon mempelai biasanya dalah orang-orang yamg punya kedudukan sosial yang baik serta punya kehidupan rumah tangga yang bahagia. Semua ini mengandung makna agar calon mempelai kelak dikemudian hari dapat pula hidup bahagia seperti mereka yang telah meletakkan daun Pacci itu ditangannya.
Dahulu kala, jumlah orang yang meletakkan daun Pacci disesuaikan dengan tingkat stratifikasi calon mempelai itu sendiri. Untuk golongan bangsawan tertinggi jumlahnya 2 x 9 orang atau ”dua kasera”. Untuk  golongan menengah 2 x 7 orang ”dua kapitu”, sedang untuk golongan dibawahnya lagi 1 x 9 orang atau 1 x 7 orang. Tetapi pada waktu sekarang ini tidak ada lagi perbedaan-perbedaan dalam jumlah orang yang akan melakukan acara ini.
Setelah prosesi mappacci selesai, keesokan harinya mempelai laki-laki diantar kerumah mempelai wanita untyk melaksanakan akad nikah (kalau belum melakukan akad nikah). Karena pada masyarakat Bugis Bone  kadang melaksanakan akad nikah sebelum acara perkawinan dilangsungkan yang disebut istilah Kawissoro. Kalau sudah melaksanakan Kawissoro hanya diantar untuk melaksanakan acara Mappasilukang dan Makkarawa yang dipimpin oleh Indo Botting.
3.   Upacara Setelah Akad Perkawinan
Setelah akad perkawinan berlangsung, biasanya biadakan acara resepsi (walimah) dimana semua tamu undangan hadir untuk memberikan doa restu dan sekaligus menjadi saksi atas pernikahan kedua mempelai agar mereka tidak berburuk sangka ketika suatu saat melihat kedua mempelai bermesraan.
Pada acara resepsi tersebut dikenal juga yang namanya Ana Botting, hal ini dinilai mempunyai andil sehingga merupakan sesuatu yang tidak terpisakhkan pada masyarakat bugis bone. Sebenarnya pada masyarakat Bugis Bone, ana botting tidak dikenal dalam sejarah, dalam setiap perkawinan kedua mempelai diapit oleh Balibotting dan Passepik, mereka bertugas untuk mendampingi pengantin di pelaminan.
Ana Botting dalam perkawinan merupakan perilaku sosial yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan ciri khas kebudayaan orang Bugis pada umumnya dan orang Bugis pada khususnya, karena kebudayaan menunjuk kepada berbagai aspek kehidupan yang meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan dan sikap-sikap serta hasil kegiatan manusia yang khas untuk suatu masyarakat aatu kelompok penduduk tertentu. Oleh karena itu, Ana Botting  merupakan kegiatan (perilaku) manusia yang dilaksanakan oleh masyarakat Bugis Bone pada saat dilangsungkan perkawinan.
Setelah upacara perkawinan dilangsungkan masih terdapat seejumlah kegiatan yang juga perlu dilakukan sebagai bagian dari adat perkawinan bugis, di antaranya adalah Malluka, Ziarah Kubur, dan Massita Beseng
·         Mallukan Botting  ( Melepas Pakaian Pengantin
Setelah tba di rumah mempelai wanita, busana adat pengantin dan segala aksesoris yang dikenanakn kedua mempelai dilepaskan. Pengantin pria kemmudian mengenakan celana panjang berwarna hitam, kemeja panjang berwarna putih, dan kopiah. Sementara wanita rok atau celana panjang, kebaya, dan kudung. Setelah itu, pengantinpria dilingkari tubuhnya dengan tujuh lembar kain sutera untuk kemudian dilepas satu persatu dan dilemparkan kea rah bujang atau gadis-gadis yang ada di sekelilingnya. Menurut kepercayaan ornag bugis, bujang atau gadis yang terkena lemparan sarung tersebut diharapkan segera mendapat jodoh

·         Ziarah Kubur
Sehari setelah perkawinan berlangsung, kedua pengantin baru tersebut bersama keluarga sang istri melakukan ziarah ke makam makam leluhur. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penghormatan dan rasa syukur bahwa keluarga mereka telah melakukan pesta perkawinan

·         Massita Beseng ( Bertemu Keluarrga )
Massita Beseng adalah kunjungan kedua orang tua pengantin laki-laki bersama beberapa kerabat dekat ke rumah pengantin  wanita untuk bertemu dengan besanya (orang tua penganti wanita). Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada malam harinya yakni seusai acara malluka atau satu hari pesta perkawinan selesai. Tujuannya adalah untuk bersilahturahmi dan saling mengenal antar kedua keluarga secara lebih dekat. Dalam Kunjungan tersebut rombongan orang tua pengantin pria membawa lisek rantang ( isi Rantang ) yang terdiri dari dua belas macam lauk pauk dan kue kue tradisional bugis untuk keluarga penganti wanita. Acara silaturahmi biasanya biasanya ditutup dengan jamuan santap siang/malam bersama antara kedua belah pihak keluarga sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya upacara perkawinan dengan sukses. Acara santap ini mengakhiri tanda berakhinya seluruh rangkaian upacara perkawinan.









BAB III
PENUTUP
a.  Kesimpulan
            Dalam acara perkawinan pada masyarakat Bugis Bone ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Bugis Bone yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya, masyarakat Bugis Bone khususnya menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral, artinya mengandung nilai-nilai yang suci.
Dalam upacara perkawinan adat masyarakat  Bugis Bone yang disebut ”Appabottingeng ri Tana Ugi”  terdiri atas beberapa tahap kegiatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi  :
1.  Mattiro (menjadi tamu) , Mapessek-pessek (mencari informasi) , Mammanuk-manuk (mencari calon), Madduta mallino dan Mappasiarekkeng
b.  Saran
Adat istiadat merupakan sesuatu hal yang sangat berharga dalam suatu kelompok masyarakat, olehnya itu penulis menyarankan agar setiap masyarakat mempertahankan, menjaga dan memelihara adat istiadat tersebut agar tetap ada sampai kapanpun.







DAFTAR PUSTAKA
·        id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis



»»  READMORE...