Monday, April 30, 2012

Perseroan Terbatas



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Perseroan Terbatas(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


B.    Rumusan Masalah
a.    Apakah Perseroan Terbatas itu Menurut UU Nomor 1 Tahun 1995
b.    Apakah Pengertian saham Dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
c.    Apa Saja Struktur Kepengurusan Dalam Perseroan Terbatas Tugas Dan Wewenagngnya Masing-Masing

C.   Tujuan
a.    Untuk  Mengetahui Perseroan Terbatas  Menurut UU Nomor 1 Tahun 1995
b.    Untuk  Mengetahui Pengertian saham Dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
c.    Menjelaskan Struktur Kepengurusan Dalam Perseroan Terbatas Tugas Dan Wewenagngnya Masing-Masing

















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Perseroan Terbatas Menurut UU Nomor 1 Tahun 1995

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
6. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
7. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.


Pasal 2

Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Pasal 3

(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan
melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan
pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan
kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Pasal 4
Terhadap perseroan berlaku Undang-undang ini, Anggaran Dasar perseroan, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar

B.   Pengertian saham Dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
(3) Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua)
orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut
pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada
orang lain.
(4) Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
pemegang saham tetap kurang dari 2(dua) orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas permohonan
pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
(5) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan dalam ayat (3), serta ayat (4) tidak
berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
(6) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(7) Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
surat kuasa.

Pasal 8
(1) Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, sekurang-  kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah
saham, dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
(2) Akta Pendirian tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 9
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) para
pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan
melampirkan Akta Pendirian perseroan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis beserta alasannya dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 10
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan
saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan didirikan, harus
dicantumkan dalam Akta Pendirian.
(2) Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diletakkan pada Akta Pendirian.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi,
maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan.

Pasal 11
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan perseroan sebelum
perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila:
a. perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh
pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
b. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan
pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan; atau
c. perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan
atas nama perseroan.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima, tidak
diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh perseroan, maka masing-masing pendiri yang
melakukan perbuatan

C.  Struktur Kepengurusan Dalam Perseroan Terbatas Tugas Dan Wewenagngnya Masing-Masing
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisarismemiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
C.   Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·         Memberhentikan direksi atau komisaris
·         Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
·         Mengevaluasi kinerja perusahaan
·         Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
·         Menentukan kebijakan perusahaan
·         Mengumumkan pembagian laba ( dividen )








                                                      

BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Perseroaan terbatas menurut undang-undang no 1 tahun 1945 adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha yang dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, yang dimana saham adalah penyertaan kepemilikan sebagian badan dalam suatu perseroaan kepada seseorang atau lebih, yang dimana sturktur keangotaannya dan cara berdirinya sesuai dengan peraturan perundang-undangngan

















DAFTAR PUSTAKA
Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita

No comments: