Saturday, April 21, 2012

Anda Punya Nyali, Mainkan Game PC Ini !!

Game - game PC atau Komputer pada era ini memang bagus dan keren-keren apalagi sudah ada game online MMORPG yang bisa dimainkan 1 juta orang lebih dan kita bisa bertemu siapa saja di game itu. Selain itu kita bisa chat sama halnya kita ngomong loh bray.

Tapi ada game yang bagus tentunya juga dong ada game yang buruk, kali ini saya mau membagikan LOSE game untuk Pc. Dan mengapa judul postingannya Anda Punya Nyali, Mainkan Game PC Ini !!. pada awalnya game ini memiliki kosekuensi yang real dan aneh, karena anda diharuskan membunuh alien dengan pesawat tempur yang tersedia, tapi setiap salah satu alien mati karena terkena tembak maka salah satu file di PC bray akan terhapus ( wih. . . Aliennya balas dendam  dan jika anda kalah atau terbunuh dalam menjalankan misi maka game ini akan menghapus diri nya sendiri.

loselose.jpg

jika nyali bray cukup kuat, bisa di download disini

Ingat !
- Segala resiko ditanggung sendiri dan apabila ada kerusakan jangan hubungi dokter. He he lol biggrin
- kalau tidak berminat jangan di download karena game ini cukup berbahaya buat pc.
- jangan sampai bray ketagihan mainnya atau hardisk PC sobat akan kosong.

»»  READMORE...

Trick Internet Gratis Telkomsel (New)

logo-telkomsel.jpg


Set HP :
Apn : Flash
proxy : 141.0.9.176
port : 80

Set Opmin :
http : http://reg.citrongo.com@0.facebook.com/
socket : socket://reg.citrongo.com@0.facebook.com/
Proxy Type : HTTP or Host
Prroxy server : 0.facebook.com atau new.facebook.com
-------------------------------------------------------------------
Set HP :
APN : telkomsel
Proxy : 141.0.11.31
Port : 80

Set Opmin :
http://reg.citrongo.com@mini5.opera-mini.net:1080
socket://reg.citrongo.com@mini5.opera-mini.net:1080
Remove : centang (√)
Proxy type : host
Proxy server : 0.facebook.com
»»  READMORE...

Makalah Tentang Sejarah Hukum Pidana



BAB I
PENDAHULUAN
A.  latar Belakang
      Istilah Pidana berasal dari bahasa hindu jawa yang artinya Hukuman, nestapa atau sedih hati; dalam bahasa belanda disebut straf. Dipidana artinya dihukum, kepidanan artinya segala sesuatu yang bersifat tidak baik, jahat; pemidanaan artinya penghukuman. Jadi Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrechtadalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
      Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan  Hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
            Hukum pidana tidak lahir dengan sendirinya atau dengan kata lain hukum pidana tidak lahir dari norma hukum itu sendiri, tetapi telah ada pada norma lain seperti norma agama, adat dan kesusilaan. Lahirnya hukum pidana adalah untuk menguatkan norma-norma tersebut.
Hukum Pidana di Indonesia itu sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Hukum pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak
2.      Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara Negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana[4], atau dengan kata lain adalah caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana.
            Hukum pidana di Indonesia masih berpegang pada hukum pidanan buatan belanda, terutama yang disebut WetBoek Van Strafrecht (WvS) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 1 januari 1918 dan dengan UU RI no. 1 tahun 1946 berlaku di Negara Republik Indonesia.
            Departemen Kehakiman mulai sejak tahun 1966 telah menggarap naskah rencana UUH pidana yang baru, namun sampai sekarang belum juga selesai hukum pidana nasional itu. Dengan demikian sementara ini kita masih berpegang pada humum pidana yang asas-asanya berbau hukum Kolonial.


B. Rumusan Masalah
a.  Apakah  sebenarnya Hukum Pidana itu?
b. Sejak kapan hukum pidana itu ada di Indonesia?
c. Asa-asas apa saja yang ada dalam hukum pidana itu?

C. Tujuan
a. Menjelaskan Pengertian Hukum Pidana
b. Menjelaskan sejarah lahirnya Hukum Pidana Di Indonesia
c. Menjelaskan asas-asas yang berlaku dalam Hukum Pidana

BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Hukum Pidana di Indonesia
a. Masa Sebelum Kedatangan Penjajah
Sebelum kedatangan bangsa Eropa bangsa Indonesia telah memberlakukan Hukum Pidana, pada masa itu atau tepatnya pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam hukum adat yang berlaku didalam masyarakat dan juga keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat. dan  Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat. Jadi pada masa itu bangsa Indonesia telah memberlakukan hukum Pidana Adat, Hukum pidana adat yang mayoritas tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya diberlakukan di wilayah adat tertentu.
Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tajam antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di Indonesia. Dalam ketentuannya, persoalan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat ditentukan oleh aturan-aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan bercampur menjadi satu. Di beberapa wilayah tertentu, hukum adat sangat kental dengan agama yang dijadikan agama resmi atau secara mayoritas dianut oleh masyarakatnya. Sebagai contoh, hukum pidana adat Aceh, Palembang, dan Ujung Pandang yang sangat kental dengan nilai-nilai hukum Islamnya.Begitu juga hukum pidana adat Bali yang sangat terpengaruh oleh ajaran ajaran Hindu.
Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya adalah bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini dijaga secara turun-temurun melalui cerita, perbincangan, dan kadang-kadang pelaksanaan hukum pidana di wilayah yang bersangkutan. Namun, di beberapa wilayah adat di Nusantara, hukum adat yang terjaga ini telah diwujudkan dalam bentuk tulisan, sehingga dapat dibaca oleh khalayak umum. Sebagai contoh dikenal adanya Kitab Kuntara Raja Niti yang berisi hukum adat Lampung, Simbur Tjahaja yang berisi hukum pidana adat Sumatera Selatan, dan Kitab Adigama yang berisi hukum pidana adat Bali.

b. Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda
1. Masa penjajahan
            Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan
Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).

2. Masa KUHP 1915 – Sekarang
            Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.
KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.

B. Sumber - Sumber Hukum Pidana
1. Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
 KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 3315 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia. WvSNI berubah menjadi KUHP dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dipertegas dengan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 (LN nomor 127 tahun 1958) tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

b. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 atau biasa disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum sebelum undang-undang ini berlaku adalah "Reglemen Indonesia yang dibaharui atau yang terkenal dengan nama "Het Herziene Inlandsch Reglement" atau H.I.R. (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44), yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951, seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil oleh semua pengadilan dan kejaksaan negeri dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali atas beberapa perubahan dan tambahannya. Dengan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 itu dimaksudkan untuk mengadakan unifikasi hukum acara pidana, yang sebelumnya terdiri dari hukum acara pidana bagi landraad dan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Adanya dua macam hukum acara pidana itu, merupakan akibat semata dari perbedaan peradilan bagi golongan penduduk Bumiputera dan peradilan bagi golongan bangsa Eropa di Jaman Hindia Belanda yang masih tetap dipertahankan, walaupun Reglemen Indonesia yang lama (Staatsblad Tahun 1848 Nomor 16) telah diperbaharui dengan Reglemen Indonesia yang dibaharui (R.I.B.), karena tujuan dari pembaharuan itu bukanlah dimaksudkan untuk mencapai satu kesatuan hukum acara pidana, tetapi justeru ingin meningkatkan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 telah menetapkan bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku untuk seluruh Indonesia, yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum di dalamnya ternyata belum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum. Khususnya mengenai bantuan hukum di dalam pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum tidak diatur dalam R.I.B., sedangkan mengenai hak pemberian ganti kerugian juga tidak terdapat ketentuannya. Oleh karena itu demi pembangunan dalam bidang hukum dan sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan di muka, maka "Het Herziene Inlandsch Reglement" (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) berhubungan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional dan diganti dengan undang-undang hukum acara pidana baru yang mempunyai ciri kondifikatif dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan KUHAP.
2. Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi
            Sumber hukum ini juga biasa disebut hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia  ini di antaranya KUHP Militer, dan beberapa perundang-undangan antara lain:
a. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
b. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
c. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  
3. Ketentuan Pidana dalamPeraturan perundang-undangan non-pidana
 Contoh UU non pidana yang memuat sanksi Pidana:
a. UU Lingkungan
b. UU Pers
c. UU PendidikanNasional
d. UU Perbankan
e. UU Pajak
f. UU PartaiPolitik
g. UU pemilu
h. UU Merek
i. UU Kepabeana
j. UU PasarModal Pidana

C. Asas-Asas Hukum Pidana
            asas hukum pidana adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan-peraturan yang konkrit pada hukum pidana

1.      Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP)  Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) 
2.      Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut. 
3.      Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing. 
4.      Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada 
5.      Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia

D. Macam Hukuman Tindak Pidana
            Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-hukuman Pokok:
1.      Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.  
2.      Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol. 
3.      Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian. 
4.      Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan. 
5.      Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
1.      Pencabutan hak-hak tertentu. 
2.      Penyitaan barang-barang tertentu. 
3.      Pengumuman keputusan hakim

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sejarah Hukum Pidana Indenesia dimulai dari :
a.       Masa Sebelum Kedatangan Penjajah
b.      Masa penjajahan
c.       Masa KUHP 1915 – Sekarang
Sumber - Sumber Hukum Pidana :
a.       Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
b.      Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi 
c.       Ketentuan Pidana dalamPeraturan perundang-undangan non-pidana
Asas-Asas Hukum Pidana
a.       Asas legalitas
b.      Asas tiada pidana tanpa kesalahan
c.       Asas territorial
d.      Asas Nasionalisme Aktif
Macam-Macam Hukum Pidana
a.       Hukuman Mati
b.      Hukuman Penjara
c.       Hukuman Kurungan
d.      Hukuman denda
e.       Pencabutan Hukuman

Ø  Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 114
Ø  [Prof. Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana.  Hal. 1
Ø  P.A.F. Lamintang, Op.cit., hlm. 10.
Ø  P.A.F. Lamintang, Op.cit., hlm. 10
Ø  Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 11
Ø  Ahmad Bahiej, 2006, Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia, SOSIO-RELIGIA, No.2, Vol. 5. hlm 2-3
Ø  http://makalah-hukum-pidana.blogspot.com/2010/12/asas-asas-hukum-pidana.html
Ø  http://studihukum.wordpress.com/2009/04/25/hukum-pidana-4/





»»  READMORE...

Makalah Tentang Hukum Adat



HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN  PARA  SARJANA HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum  adat  merupakan  suatu  istilah  yang  diterjemahkan dari Bahasa Belanda.  Pada mulanya hukum adat  itu dinamakan “adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya  yang berjudul  “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa  Snouchk  Hurgronje  memberi  judul  “Orang-orang  Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat  berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat. Istilah  Adatrecht  digunakan  juga  oleh  Van  Vollenhoven  dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van NederlandschIndie”  yang  artinya  hukum  ada  Hindia  Belanda.  Mengapa  Van Vollenhoven  memberi  judul  hukum  adat  Hindia  Belanda  dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa  rakyat Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda. Melalui  buku  “Het  Adat-Recht  Van  Nederlandsch”  Van Vollenhoven  dianggap  sebagai  Bapak  Hukum  Adat  karena masyarakat  Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat bagi  hukum  yang  digunakan  oleh  Bumiputera merupakan  buah pemikiran Van Vollenhoven. Jika  diamati  sebenarnya  asal  mula  hukum  adat  itu  dari Bahasa  Arab  yaitu  “adati”  yang  berarti  kebiasaan  masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan  timbullah  teori  “Receptio  in  complexu”  dari  Van  den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa  “hukum adat itu merupakan penerimaan dari hukum agama  yang dianut oleh masyarakat”.  Tetapi  hal  ini  ditentang  keras  oleh  Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn. Walaupun hukum agama  itu mempunyai pengaruh  terhadap perkembangan  hukum  adat,  tetapi  tidak  begitu  besar pengaruhnya  karena  pengaruh  hukum  agama  hanya  terbatas  pada beberapa daerah saja.
B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat dari para Sarjana  itu banyak sekali. Para  itu banyak sekali. Para sarjana  seperti  Van  Vollenhoven,  Ten  Haar.  BZN,  dan Djojodigoeno  mengemukakan  pendapat  mereka  dalam pernyataan  yang  berbeda,  sehingga  membutuhkan  analisis dalam  pernyataan  yang  berbeda,  sehingga  membutuhkan
·         Analisis  untuk  menentukan  sebenarnya  apa  itu  hukum  adat  ?
·         Mengapa  hukum  adat  harus  ditemukan  ?
·         Mengapa  hokum agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?
C. Rumusan Masalah
·         Bagaimanakah  pandangan  Van  Vollenhoven,  Ten  Heaar, BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
·         Mengapa  hukum  adat  harus  ditemukan  ?  Apa  arti  penting hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda  sampai sekarang ? - 
·         Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar. BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hokum agama ?


BAB II
PEMBAHASAN
1.  Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno tentang Hukum Adat. Pandangan  para  tokoh  mengenai  hukum  adat  itu  sangat comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan  Van  Vollenhoven  tentang  hukum  adat.  Van Vollenhoven  adalah  Bapak  hukum  adat  Indonesia  yang memberikan  ketegasan  dan  persoalan  mengenai  hukum  adat. Walaupun  Van  Vollenhoven  belum  pernah  ke  Indonesia,  tetapi pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa Indonesia.
Menurut  Van  Vollenhoven  Hukum  adat  itu  merupakan tingkah  laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi  ini sangat ditaati  oleh  semua  pihak walaupun  tidak  terkodifikasi  atau  tidak tertulis  dalam  perundang-undangan  di  Indonesia  karea  sanksi merupakan  hukuman  atas  pelanggaran  yang  dilakukan  oleh seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN mendifinisikan  hukum  itu  sebagai  keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh  rakyat.  Keputusan-keputusan  itu  menjadi  aturan  bagi masyarakat  dan  aturan-aturan  itu  ada  yang  tertulis  dan  tidak  tertulis.  Keputusan  yang  tertulis  itu merupakan  keputusan  raja. Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus mengambil  keputusan  yang  sesuai  dengan  hukum  adat  karena hakim  harus  bijaksana  sebagai  titik  pangkal masyarakat  dalam menegakkan hukum. Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN  ada  juga  Sarjana  hukum  adat  dari  Indonesia  yaitu  Prof. Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat  itu merupakan karya dari masyarakat  tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku  manusia.  Menurut
Prof.  Djojodigoeno  hukum  itu  dapat  terlihat  dari  pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif), pernyataan  yang  berwujud  Jurisprudency  yaitu  yudikatif, eksekutif  dan  kepolisian,. Pernyataan  yang  berwujud  keputusan kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2.  Alasan  Hukum  Adat  harus  ditemukan  dan  arti  penting  hokum adat  bagi  rakyat  Hindia  Belanda  dari  zaman  Hindia-Belanda sampai sekarang. Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia- Belanda.  Tetapi  pada  saat  itu  kolonial  Belanda  tidak  pernah mengakui  keberadaan  hukum  adat  Bangsa  Indonesia,  yang mereka  akui  dan  harus  ditaati  oleh  seluruh  rakyat  Indonesia hanyalah  hukum  barat  sesuai  dengan  hukum  bangsa  Belanda. Bangsa  Indonesia wajib mengikuti hukum yang  telah diterapkan itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook  itu akhirnya menyatu dalam  hukum  Indonesia.  Walaupun  koloni  pernah memperbolehkan  indonesia  menggunakan  hukum  agama  itu hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa Indonesia.

3.  Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama. Ada yang mengatakan bahwa hukum adat  itu berasal dari hukum  agama.  Secara  teori  hal  tersebut  dapat  dibenarkan karena  adat  istiadat  merupakan  suatu  golongan  hukum  yang dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi  teori  itu  ditentang  oleh  Snouchk  Hurgranje,  Van Vollenhoven  dan  Ter  Haar.  HZN.  Alasan  Snouchk  Hurgronje menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum
agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun  tidak  jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje  yaitu  hukum waris merupakan  hukum  adat  asli,  tidak dipengaruhi  oleh  hukum  agama  karena  merupakan  himpunan norma-norma  yang  cocok  dengan  susunan  dan  struktur masyarakat.
Van  Vollenhoven  mempunyai  persepsi  yang  berbeda, walaupun  sama-sama  menentang,  tetapi  Van  Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya,  tetapi Van Vollenhoven memberikan  ketegasan  dalam  bukunya  “Adat  recht  II”.  Van Vollenhoven  mengatakan  bahwa  dalam  menentukan  apakah benar bahwa hukum adat  tidak berasal dari agama, maka harus diadakan  tujuan  kembali  sampai pada waktu  islam berkembang di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia. (Prof.  Imam  Sudiyat,  S.H.  Asas-asas  hukum  Adat  Bekal Pengantar,  Maka  menurut  Van  Vollenhoven  untuk  membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini : Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia Walaupun  sebenarnya  pada  abad  pertengahan,  Indonesia mempunyai  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya  merupakan praktek  dan  bukan  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan hukum  adat  untuk  orang  asing  (Van  Vollenhoven. Oleh  karena  itu  maka  hukum  adat  harus  ditemukan  dan diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu terdapat ciri khas bangsa Indonesia.
Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia asch  Genootschap  Van  Kunsten  en  Wetenschappen”  atau lembaga  yang  merupakan  lembaga  tertua  di  Indonesia  dan lembaga  ini  mempunyai  pengaruh  terhadap  penelitian  hokum adat  selanjutnya.  (Van  Volenhoven  penemuan  hukum  adat   Arab  Kekuasaan Ummayah  Madinah  Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hokum lainnya  karena  hukum  adat  itu  dapat  berhubungan  dengan hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena jika  hakim  tidak  dapat  memutus  suatu  perkara  yang  tidak  ada dasar  hukumnya  maka  hakim  dapat  mencari  dan  menggali sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat. Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia Hukum  adat  itu  sangat  penting  bagi  bangsa  Indonesia, seperti  yang  telah  dijelaskan  pada  pembahasan  sebelumnya bahwa  hukum  adat  itu  bisa  menjadi  hukum  yang  tegas  bagi masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum  adat  itu  merupakan  hukum  yang  bersifat  memaksa (dwingenrecht)  karena masyarakat Baduy  akan memberi  sanksi pada  masyarakatnya  yang  melakukan  pelanggaran  terhadap hukum adat. Selain masyarakat Baduy  juga masih banyak suku- suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar.  BZN  dan  Djojodigoeno  itu  sama.  Mereka  memandang hukum  adat  itu  sebagai  tingkah  laku manusia  yang mempunyai sanksi  dalam  keputusan-keputusan  yang  bertujuan  untuk mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku manusia  yang  harus ditemukan  dan  diberlakukan  dalam  hukum  adat  Indonesia  dan hukum  adat  pun  mempunyai  kaitan  dengan  hukum  agama walaupun hukum agama  tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap hukum adat karena  terdapat perbedaan antara hokum adat  dan  hukum  agama,  sehingga  untuk  membuktikannya  kita harus  melakukan  analisis  terhadap  hukum  agama  mulai  dari agama  islam  berkembang  di  arab  sampai  berkembang  di Indonesia.
B. Saran
Walaupun  hukum  agama  tidak  berpengaruh  terhadap hukum  adat,  tetapi  kita  harus  seimbang  dalam  menjalankan keduanya  begitupun  dengan  hukum  barat  karena  hokum Indonesia  saat  ini  memakai  ketiga  hukum  itu  sesuai  dengan pasal 11 aturan peralihan UU 1945. Maka  ketiga  hukum  itu  harus  kita  jaga  dan  pelihara  agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain  itu,  jika  hakim  tidak  dapat  memecahkan  masalah karena  tidak  ada  UU  yang  mengaturnya,  maka  hakim  wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.

DAFTAR PUSTAKA
C.Van  Vollenhoven.  1987.  Penentuan  Hukum  Adat.  Jakarta;
Djambatan.
Prof.  Sudiyat  Iman,  S.H.  1991.  Asas-Asas  Hukum  Adat  Bekal
Pengantar. Yogyakarta; Liberty.
www.gatra.com
www.hukumonline.com


»»  READMORE...